Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lewat Jalur Umum
Cara mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi guru)
sebenarnya melalui dua jalur yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lama waktu yang ditempuh selama mengikuti PPG
berbeda dengan PLPG. 1 tahun untuk Pendidikan Profesi Guru dimana 6 bulan
pendalaman materi Workshop dan 6 bulan praktik di Sekolah, sedangkan Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru hanya 8-9 saja.
Meskipun sama-sama mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang mengikuti PPG akan mendapatkan gelar .Gr (Guru Profesi) yang ditulis dibelakang nama pemilik. Sedangkan guru yang mengikuti PLPG hanya mendapatkan sertifikan pendidik tanpa gelar.
Meskipun sama-sama mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang mengikuti PPG akan mendapatkan gelar .Gr (Guru Profesi) yang ditulis dibelakang nama pemilik. Sedangkan guru yang mengikuti PLPG hanya mendapatkan sertifikan pendidik tanpa gelar.
Cara mengikuti Pendidikan Sertifikasi Guru
(PPG) melalui 2 cara yaitu PPG SM-3T dan PPG Jalur Umum. PPG SM-3T ditujukan
bagi alumni sarjana pendidikan yang baru lulus untuk mengajar di daerah 3T
(Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) selama 1 tahun. Setelah mengabdi di daerah
3T mereka mendapatkan beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang
buku, dan asrama ditanggung oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
PPG SM-3T angkatan pertama dimulai tahun 2013 yang lalu. Bisa dikatakan PPG-SM3T adalah PPG pra jabatan. Untuk jalur umum PPG akan dibuka mulai tahun 2016 ini dengan beberapa syarat yang telah ditentukan LPTK penyelenggara.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005.
Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG).
Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lewat Jalur Umum:
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
PPG SM-3T angkatan pertama dimulai tahun 2013 yang lalu. Bisa dikatakan PPG-SM3T adalah PPG pra jabatan. Untuk jalur umum PPG akan dibuka mulai tahun 2016 ini dengan beberapa syarat yang telah ditentukan LPTK penyelenggara.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005.
Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG).
Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lewat Jalur Umum:
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar