BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Masalah narkoba sudah menjadi masalah dunia, sejak
awal tahun 1900-an. Dalam pertemuan pertama “international Opinium comitte” tahun 1909, para peserta pertemuan
mrnyatakan : “… sudah disebutkan bahwa tidak ada satu negara didunia yang mampu
menanggulangi penyalahgunaan narkoba, murni berdiri diatas kaki sendiri.”
Negara besar seperti amerika serikat saja mengeluarkan dana cukup besar dengna
membentuk badan/perwakilan seperti Drug Enforment Administration (DEA) di beberapa
negara tertentu.
Indonesia yang secara geografis merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia dan mempunyai garis pantai dan perbatasan yang
sangat panjang dan terbuka, adalah negara yang sangat rawan terhadap
penyelundupan narkoba. Apalagi Indonesia terletak diantara dua benua dan dua
samudra.
Letak geografis ini jelas menimbulkan kerawanan bagi
peredaran dan lalulintas perdagangan gelap narkoba. Yang lebih merisaukan,
Indonesia terletak relatif tidak jauh dari penghasil opium terbesar di dunia,
yaitu daerah segitiga emas (antara Laos, Thailand dan Myanmar) dan daerah bulan
sabit emas (antara Iran, Afganistan dan Pakistan)
Penyalagunaan narkoba sekarang ini sudah semakin
merajalela dan merambah di semua lapisan masyarakat. Salah satu alasan
meningkatnya penyalahgunaan narkoba adalah kurangnya pendidikan dasar tentang
bentuk dan jenisnya, pengaruhnya di masyarakat, bahaya bahaya yang ditumbulkan
dan undang-undang serta sanksi hokum penyalahgunaannya.
B.
Rumusan masalah
1. Apa
yang di maksud dengan NAPZA?
2. Jenis-jenis
NAPZA
3. Dampak
pengunaan NAPZA
4. Faktor
penyalagunaan NAPZA
5. Pencegahan
NAPZA di sekolah
6. Penyalahgunaan
NAPZA disekolah
C.
Tujuan
Tujuan dari disusunnya makalah ini adalah untuk
lebih mengenalkan jenis-jenis narkoba, dampaknya serta penyalahgunaan narkoba.
D.
Metode
Metode
penyusunan makalah ini ialah library
riset dan media internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian NAPZA
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, atau lebih sering
disingkat Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya. Napza dikenal juga dengan istilah narkoba. Dalam
dunia kesehatan, napza sebenarnya adalah senyawa-senyawa yang biasa dipakai
untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar
peruntukan dan dosis yang semestinya.
1.
Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita
tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
a.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
b. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
c. Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2.
Psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun
setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Psikotropika
disebut juga sebagai bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat
buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Jadi
kami menyebutkan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat yang
dapat mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku biasa yang digunakan untuk
mengatasi berbagai gangguan kejiwaan. Psikotropika berpotensi menyebabkan
sindrom ketergantungan (adiksi)
Dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya.
Adapun empat golongan Psikotropika tersebut adalah :
a.
Golongan I : Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Ekstasi.
b. Golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
c. Golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
d. Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
Jenis Psikotropika sering dikaitkan dengan istilah
Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin)
dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain
adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12
jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Disebut juga shabu, SS, ice.
3.
Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat
ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Bahan adiktif berbahaya termasuk
bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat,
Pada mulanya, zat adiktif digunakan untuk memenuhi
kebutuhan medis. Para dokter yng melakukan tindakan operasi terhadap pasien
menggunakan bahan adiktif untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien. Pemakaian
obat atau zat adiktif oleh para dokter tersebut menggunakan dosis yang sesuai
kebutuhan dan dalam pengawasan yanga baik.
Yang termasuk jenis zat
adiktif lainnya adalah :
a.
Minuman Alkohol : mengandung etanol
etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
·
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir
).
·
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (
Berbagai minuman anggur )
·
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (
Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
b.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c. Tembakau :
pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan
dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
·
Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis
NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat
pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik
(obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
·
Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis
NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini
menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine
(Shabu, Ekstasi), Kokain.
·
Golongan Halusinogen. Adalah jenis
NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan,
pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh
persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
B. Penyalahgunaan Narkoba
Di Indonesia,
perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok
ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya
mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Hingga kini
penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Narkoba adalah
isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak
saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.
Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan
memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka
melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang
bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba
dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan
kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya
(riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini
menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum
cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun
2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan
Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Anak-anak
membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari
bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian
narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba
adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
C. Jenis-Jenis
Narkoba yang Sering Disalahgunakan
1. Opiada
Nama
jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih
keabuan.Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu
dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda
sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein,
Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang
sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini
sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk
menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan
membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya
sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain :
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
- Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
- Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
- Timbul masalah kulit.
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
- Merokok kokain merusak paru (emfisema).
- Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
- Paranoid.
- Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
- Gangguan penglihatan (snow light).
- Kebingungan (konfusi).
- Bicara seperti menelan (slurred speech).
3.
Kanabis
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana,
grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol
dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis
tergolong cepat, diantaranya :
- Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
- Mulut dan tenggorokan kering.
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
- Sulit mengingat sesuatu kejadian.
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
- Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
- Gangguan kebiasaan tidur.
- Sensitif dan gelisah.
- Berkeringat.
- Berfantasi.
- Selera makan bertambah.
4.
Amphetamine
Nama jalanan :
seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada
yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis
Amphetamine :
·
MDMA ( methylene dioxy methamphetamine
)
Nama jalanan :
Inex, xtc.
Dikemas dalam
bentuk tablet dan capsul.
·
Metamphetamine ice
Nama jalanan :
SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan
dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar
dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
Efek yang
dirasakan antara lain :
- Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
- Suhu badan naik/demam.
- Tidak bisa tidur.
- Merasa sangat bergembira (euforia).
- Menimbulkan hasutan (agitasi).
- Banyak bicara (talkativeness).
- Menjadi lebih berani/agresif.
- Kehilangan nafsu makan.
- Mulut kering dan merasa haus.
- Berkeringat.
- Tekanan darah meningkat.
- Mual dan merasa sakit.
- Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
- Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
- Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
5.
LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs,
kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran
kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga
yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan
lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12
jam. Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul
obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan
penggunaanya paranoid.
6.
Edatif – Hipnotik ( Benzodiazepin ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan
hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur. Efek rasa :
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur. Efek rasa :
- Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
- Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
- Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
- Nampak bahagia dan santai.
- Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
- Jalan sempoyongan.
- Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
7.
Solvent / Inhalasi
Adalah uap gas
yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api
gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan
cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Penggunaan menahun toluen yang
terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
Efek yang
ditimbulkan :
·
Pada
mulanya merasa sedikit terangsang.
- Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
- Bernafas menjadi lambat dan sulit.
- Tidak mampu membuat keputusan.
- Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
- Mual, batuk dan bersin-bersin.
- Kehilangan nafsu makan.
- Halusinasi.
- Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
- Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
- Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
- Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
8. ALKOHOL
Merupakan zat
psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi. Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi. Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Nama jalanan :
booze, drink.
Pada umumnya alkohol :
·
Akan
menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
- Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
- Merasa senang dan banyak tertawa.
- Menimbulkan kebingungan.
- Tidak mampu berjalan.
D. Dampak
penyalahgunaan Napza
1. Jasmaniah
a.
Otak dan susunan saraf pusat :
·
gangguan daya ingat
·
gangguan perhatian / konsentrasi
·
gangguan bertindak rasional
·
gagguan persepsi sehingga menimbulkan
halusinasi
·
gangguan motivasi, sehingga malas
sekolah atau bekerja
·
gangguan pengendalian diri, sehingga
sulit membedakan baik / buruk.
b.
Pada saluran napas : dapat terjadi
radang paru ( Bronchopnemonia ). Pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c.
Jantung : peradangan otot jantung,
penyempitan pembuluh darah jantung.
d.
Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang
menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e.
Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan
HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan
perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi
mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang
terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga
pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka
penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui
jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan
dari ibu ke janin.
f.
Sistem Reproduksi : sering terjadi
kemandulan.
g.
Kulit : terdapat bekas suntikan bagi
pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju
lengan panjang.
h.
Komplikasi pada kehamilan :
·
Ibu : anemia, infeksi vagina,
hepatitis, AIDS.
·
Kandungan : abortus, keracunan
kehamilan, bayi lahir mati
·
Janin : pertumbuhan terhambat,
premature, berat bayi rendah.
2. Kejiwaan
a. Intoksitasi (keracunan) gejala
dimana seseorang telah merasakan efek penggunaan narkobanya (Mabuk)
b. Toleransi istilah yang di gunakan
untuk menunjukan kebutuhan zat seseorang yang lebih banyak untuk memperoleh
efek yang sama setelah pemakaian berulang.
c. Withdrawal Syndrome (gejala Putus
Zat) biasa di kenal oleh pecandu dengan sebutan sakau gejala ini akan hilang
jika menggunakan
3. Depedensi (ketergantungan)
keadaan dimana seseorang selalu membutuhkan zat tertentu (Kecanduan )
4. Dampak Sosial
Berbagai
penelitian telah membuktikan bahwa prosentase kriminalitas yang terjadi lebih
besarv di timbulkan oleh penyalahgunaan zat psikoaktif yang dapat meningkatkan
perilaku agresif seseorang baik fisik maupun psikis.
E. Upaya Pencegahan Narkoba
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua,
guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan
primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan
intervensi.Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai
resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi
terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA Upaya pencegahan ini dilakukan
sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang
anak dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan
Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.
Pencegahan
Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA
1. Mengasuh anak dengan baik.
·
penuh
kasih sayang
·
penanaman
disiplin
yang baik
·
ajarkan
membedakan yang baik
dan buruk
·
mengembangkan
kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
·
mengembangkan
harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan
suasana
yang hangat dan bersahabat, hal
ini membuat anak rindu untuk
pulang
ke
rumah.
3. Meluangkan
waktu untuk
kebersamaan.
4. Orang
tua
menjadi
contoh
yang
baik. Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik
bagi anak.
5. Kembangkan
komunikasi
yang baik Komunikasi dua arah, bersikap
terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat
kehidupan
beragama.Yang diutamakan bukan hanya ritual
keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan
menerapkannya
dalam kehidupan sehari–hari.
7. Orang tua memahami masalah
penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah
untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
· Memberikan pendidikan kepada siswa
tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
·
Melibatkan
siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di
sekolah.
·
Membentuk
citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap
menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
·
Menyediakan
pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
·
Meningkatkan
kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA
untuk bisa menghentikannya.
·
Penerapan
kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA
di sekolah :
· Razia dengan cara sidak
· Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
lingkungan sekolah
· Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa
ijin guru
· Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
· Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan
pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan
sekolah :
· Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan
membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
· Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
· Sikap keteladanan guru amat penting
· Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang
sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan
masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1.
Menumbuhkan
perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di
lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2.
Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat
dapat menyadarinya.
3.
Memberikan
penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
4.
Melibatkan
semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan
penyalahguanaan NAPZA.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan
orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu
dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari
kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan
untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang
dapat terealisasikan dengan baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan NARKOBA /
NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi
keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah
buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang
ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan
NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi
tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak
dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang
penanggulangan tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik
di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
B.
SARAN
Dengan mengetahui fakta dan fenomena
tersebut, diharapkan pencegahan dalam penggunaan obat-obatan tersebut dapat
lebih efektif mengingat pengaruh yang sangat negative bagi jiwa dan raga
pemakainya. Karena dengan adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat akan
bahaya NAPZA bagi kehidupan akan mampu meminimalisir hal-hal negative yang akan
terjadi akibat penggunaan obat-obatan tersebut.
Maka dari itu penulis menyarankan jangan sekali-kali mencoba apa yang
berhubungan dengan NAPZA, karena akan berdampak fatal bagi kehidupan.
Daftar
Pustaka
Sofiyanto, Hufron. 2010. Mengenal Bahaya Narkoba. Yudistira.
Tim Penyusun.2014. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
SMA Kelas X . Balitbang
Kurniadi dan Suro. 2010. Penjasorkes Kelas 6. Cv. Thursna.
Jakarta
Juari, Dkk.2010 .Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas 6. Cv. Dina Pustaka. Jakarta
Junianto,
Setyo. 2012. Pengertian Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif [online] tersedia di https://meetdoctor.com/article/pengertian-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif#/page/3 di akses pada 2 Mare 2017
Supratman. 2010. Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya. [Online] tersedia di https://www.k4health.org/toolkits/indonesia/narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif
diakses pada 2
Maret 2017
izin copas buat jadi contoh makalah min
BalasHapusmakasih sebelumnya